SUARAADIL.COM, BAUBAU – Pemberhentian Roni Muktar Sebagai Sekda Kota Baubau melalui SK Walikota Baubau 101/I/2023 terus bergulir, Asisten 3 Kota Baubau Laode Darussalam S.Sos.Msi menganggap Persoalan ini tergantung user (Walikota Baubau red).
Untuk kesekian kalinya DR Roni Muktar bersama tim kuasa hukumnya bertandang di Kantor Walikota Baubau, kali ini rombongan disambut Asisten 3 Kota Baubau, Kasat Pol PP dan Kuasa Hukum Pemerintah Kota Baubau.
Laode Dermawan sebagai yang mewakili Pemerintah Kota Baubau memberikan penjelas terhadap perintah eksekuti PTUN Kendari dimana tidak satu poin pun yang menjelaskan jika jabatan Sekda Kota Baubau dikembalikan Kepada DR Roni Muktar. “Mari kita menghargai proses hukum yang masih berjalan, dan perintah penundaan SK 101 bukan berarti membatalkan SK tersebut, selagi Walikota Baubau tidak membatal,” papar Dermawan.
Ditempat yang sama Asisten 3 Kota Baubau, Laode Darussalam meminta kepada Pihak DR Roni Muktar untuk tetap menghargai proses. “Saya rasa Pa Roni Paham persoalan ini, apalagi beliau pernah menjabat sebagai Kepala BKD pasti cukup paham, pengangkatan para pejabat tergantung pada user (walikota Red)
“Walikota Baubau telah mengambil sikap dengan pengangkatan PJ Sekda berarti persoalan pemberhentian Sekda Kota Baubau DR Roni Muktar clear tidak ada masalah sebab Rekomendasi KSN dan SK Gubernur menandakan jabatan Sekda Kota Baubau ini berada di PJ Sekda, jadi persoalan perintah Eksekusi PTUN silahkan berjalan, kami dipemerintahan tetap akan menjalankan sesuai dgn perintah Yuser,” ujar Mantan Kadis Kominfo Kota Baubau ini
Sementara itu, DR Roni Muktar tetap bertahan keberadaannya di Kantor Walikota Baubau adalah ingin menjalankan tugas sebagai Sekda Kota Baubau. “Ini perintah Undang- Undang dan telah tertuang dalam penetapan PTUN Kendari, maka kita semua harus tunduk dengan putusan PTUN ini,” ujar Roni.
Roni Muktar juga menganggap ada perbedaan penafsiran terhadap penetapan PTUN ini, juga termasuk perintah Eksekusi. “Karena yang hadir dalam persidangan adalah Kabag Hukum, maka kami meminta di pertemukan dengan Kabag Hukum,” tutupnya.
Berdasarkan UU nomor 5 Tahun tentang PTUN Pasal 115
Hanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan.
Pasal 116
(1) Salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh Panitera Pengadilan
setempat atas perintah Ketua Pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat
pertama selambat-lambatnya dalam waktu empat belas hari.
(2) Dalam hal empat bulan setelah putusan Pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikirimkan
tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
97 ayat (9) huruf a, maka Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu
tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
(3) Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajibannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c, dan kemudian setelah
tiga bulan ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakannya, maka penggugat
mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), agar Pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan Pengadilan tersebut.
(4) Jika tergugat masih tetap tidak mau melaksanakannya, Ketua Pengadilan
mengajukan hal ini kepada instansi atasannya menurut jenjang jabatan.
(5) Instansi atasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dalam waktu dua bulan
setelah menerima pemberitahuan dari Ketua Pengadilan harus sudah
memerintahkan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) melaksanakan
putusan Pengadilan tersebut.
(6) Dalam hal instansi atasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), tidak
mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), maka Ketua
Pengadilan mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan
pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan
putusan Pengadilan tersebut
Peliput /;Editor : Mulyadi