Mantan Ketua DPRD Busel Anggap Pemberhentian Sekda Kota Baubau Sudah Tepat

0
715

SUARAADIL.COM, BAUBAU – Polemik tentang pemberhentian Sekretaris daerah Kota Baubau, DR Roni Muktar melalui surat keputusan Walikota Baubau Nomor 101/I/2023 tentang pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi, terus bergulir termasuk mantan Ketua DPRD Kabupaten Buton Selatan memberikan tanggapan.

Mantan Ketua DPRD Busel, La Usman menanggapi atas Surat keputusan Wali Kota Baubau tentang Pemberhentian Sekda dan Pengangkatan Pejabat Sekda Kota Baubau, yang saat ini masih di komplen mantan Sekda Baubau Dr Roni Mukhtar. M. Pd. “Apa yang dilakukan Wali Kota Baubau dalam hal ini Pak Monianse sudah sesuai dengan Peraturan dan Perundangan yg berlaku,” ungkap Usman

Pijakan Aturan dan Undang undangnya Jelas dan terang benderang mengatur yaitu;

1. Undang – Undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 117 ayat 1(1) “JABATAN PIMPINAN TINGGI HANYA DAPAT diDUDUKI PALING LAMA 5 TAHUN.

2 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2020 Tentang Perubahan Atas Perubahan Peraturan Pemerintah NOMOR 11 Tahun 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL.

-Pasal 3 ayat(2) yaitu “PRESIDEN DAPAT MENDELEGASIKAN KEWENANGAN MENETAPKAN PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEPADA;
a. Menteri di Kenentrian
b,. Pimpinan Lembaga Pemerintah non Kementrian
c. Sekjen di Cecretariat Lembaga Negara dan Lembaga Non Struktural
d. Gubernur di Propinsi
e. BUPATI WALIKOTA di KABUPATEN /KOTA.

3. PERATURAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PEJABAT SEKRETARIS DAERAH

– Pasal 3 Ayat (1) “” KEKOSONGAN SEKRETARIS DAERAH Terjadi karena Sekertaris Daerah;
a. Diberhentikan dari Jabatannya
b. Diberhentikan Sementara sebagai Pegawai Negeri SipilSipil
c. Mengundurkan diri dari Jabatan dan atau sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 4 “” KEPALA DAERAH MENUNJUK PELALAKSANA HARIAN :
– Huruf (b) Dalam Proses Penerbitan Keputusan Pemberhentian Sekretaris Daerah kurang dari 7() tuju) hari kerja dan / atau Pengangkatan Pejabat Sejerkertaris Daerah.
-Pasal 5
Ayat (2) “Bupati/Walikota mengangkat pejabat sekretaris daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah setelah mendapat persetujuan gubernur sabagai wakil pemerintah pusat.
Ayat (3) ” Masa Jabatan pejabat sekretaris daerah sebagaimana di maksud pada ayat (2) paling lama 6 bulan.
– Pasal 8
Ayat (3) “Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan persetujuan atau penolakan terhadap calon pejabat sekretaris daerah Kabupaten / Kota yang di usulkan Bupati / Walikota, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak di terimanya surat dari Bupati / Walikota.
– Ayat (4) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di anggap memberikan persetujuan apabila dalam jangka waktu sebagaimana di maksud pada ayat (3) tidak menyampaikan persetujuan atau penolakan.
– Pasal 9 ” Pejabat sekretaris daerah di lantik oleh pejabat Pembina kepegawaian paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak peutusan pengangkatan pejabat sekretaris Daerah ditetapkan..

Usman juga menggagap tidak ada tendensi politik dalam hal ini. “Jadi kalo ada yang menggapn hal ini tendensi politik itu keliru Karana pemberhentian Sekda sudah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang ada,” tutupnya .

Peliput / Editor : Mulyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini