Polemik Pemberhentian Sekda, DPRD Klarifikasi Ke Walikota

0
240

– Masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi dengan info yang tidak jelas sumbernya

SUARAADIL.COM, BAUBAU – Polemik pemberhentian Sekretaris Daerah Roni Mukhtar terus bergulir, kini giliran DPRD Kota Baubau mengklarifikasi hal yang bergulir dimedaos.

Ketua DPRD H Zahari SE ketika menghadapi aksi damai sekelompok mahasiswa yang memberikan dukungan kepada Kota Baubau untuk mempeecepat pelantikan Sekda definitif, ditanggapi positif DPRD Kota Baubau  “secara kelembagaan sampai hari ini kami belum menerima tembusan surat yang dilayangkan Gubernur Sultra ke Walikota Baubau terkait pemberhentian Sekda Kota Baubau,” ungkap Zahari.

Ia menambahkan persoalan angkat dan memberhentikan sekda dan Kepala OPD dalam birokrasi hal yang biasa dilakukan. Hanya saja saat ini lagi berpolemik tentang pemberhentian Roni Muktar sebagai Sekda Kota Baubau, apa lagi dengan beredarnya surat teguran dari Gubernur Sultra ke Walikota Baubau. “Jadi usai ini kami langsung koordinasi ke Walikota Baubau untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya,” singkat Ketua DPRD dihadapan massa aksi.

Tidak menunggu lama sekitar 7 orang anggota DPRD yang dipimpin langsung Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Baubau menuju kantor Walikota Baubau. “Kami sudah koordinasi dengan bapak walikota Baubau terkait yang berpolemik dalam sepekan ini. Jawaban dari Walikota Baubau yang pertama apa yang harus diklarifikasi jika terkait surat gubernur yang beredar di medsos, sampai hari ini beliau belum terima. Kedua terkait SK Walikota itu bukan pemberhentian karena adanya kedisiplinan melainkan masa jabatan sekda sudah berakhir yakni sejak 24 Januarari 2023, seminggu kemudian barulah keluar SK tidak memperpanjang masa jabatan Roni Muktar sebagai sekretaris daerah. Sehingga menurut kami clear persoalan ini,” tutupnya.

Dalam waktu tidak terlalu lama satu dua hari ini DPRD Kota Baubau juga akan menklarifikasi dan koordinasi terkait dengan surat Gubernur dan SK dari Walikota Baubau. “Untuk itu saya berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terpancing dengan isu yang belum jelas kebenarannya, ” tutup ketua DPRD Kota Baubau.

Surat nomor 880/710/SETDA itu perihal penyampaian pemberhentian saudara
Dr Roni Muhtar dari Jabatan Sekretaris Daerah kKota Baubau.Dalam isi surat tersebut tertulis, berdasarkan ketentuan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasa l 133 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.   Disebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapet diduduki paling lama 5 (lima) tahun.

Diketahui bahwa Dr Roni Muctar menjabat sebagai sekda sejak tahun 2018 dan tepat
pada tahun 2023 telah menjabat selama 5 Tahun. Dimana dalam pernyataan sikap massa aksi meminta kepada DPRD Kota Baubau untuk mendesak Gubernur Sultra segera melantik Pelaksana Sekda Kota Baubau

Peliput / Editor : Mulyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini