Rendy Saputra : Stop Polemik Pemberhentian Sekda Baubau

0
575

 

SUARAADIL.COM, BAUBAU – Hentikan Polemik Pemberhentian Roni Muhtar sebagai sekda Kota Baubau Oleh Walikota Baubau Laode Ahmad Monianse, hal ini diungkapkan Rendi Saputra.

Ketua Harian Rajawali Garda Pemuda Indonesia (RGPI) Kota Baubau Rendy Saputra menilai Langkah pemberhentian Sekretaris Daerah Kota Baubau oleh Walikota Baubau sudah tepat dan seharusnya tidak menjadi polemik.

“Jika mencermati berita yang berseliweran terkait ini, seharusnya pemberhentian sekretaris daerah kota Baubau ini tidak sampai menjadi polemik. Sebab sekretaris daerah ini bukan diberhentikan karena ada persoalan melainkan berhenti karena masa jabatannya habis atau telah mencapai 5 tahun. Artinya pemberhentian ini hal yang biasa dalam tubuh birokrasi. ”, ungkapnya

Koordinator Divisi Politik, Hukum, dan Advokasi MD Kahmi Kota Baubau juga ini menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 117 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa Jabatan Tinggi Pratama hanya dapat diduduki paling lama 5 Tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kinerja, kompetensi dan kebutuhan instansi. Dan berdasarkan rekomendasi Tim Evaluasi Pejabat pimpinan Tinggi Pratama diputuskan bahwa masa jabatan sekda tidak lagi diperpanjang.

“Ketentuan Pasal 117 UU ASN tegas menyebutkan bahwa Jabatan Tinggi Pratama dalam hal ini sekretaris daerah hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun. Dan Pak Roni sudah menduduki jabatan tersebut sejak tanggal 24 Januari 2018 yang lalu. Artinya bahwa beliau sudah menjadi sekda kota Baubau selama 5 tahun lebih dan menurut hasil evaluasi diputuskan tidak lagi diperpanjang. Jadi substansinya adalah perihal masa jabatan yang telah habis sehingga pemberhentian ini harusnya dimaknai sebagai upaya menjalankan peraturan perundangan semata yang jika tidak diberhentikan dan melewati batas waktu justru akan menimbulkan kerumitan baru.” tambahnya

Rendy berharap demi efektifnya jalannya pemerintahan, mendorong agar pemerintah Kota Baubau lebih fokus untuk mempersiapkan langkah suksesi dan pengisian jabatan sekda definitif. Selain itu ia juga menghimbau agar pihak yang masih keberatan terkait pemberhentian tersebut menempuh langkah hukum ke pengadilan Tata Usaha negara.

“Selain itu, SK Walikota terkait pemberhentian Sekretaris Daerah itu dikualifikasi sebagai surat keputusan pejabat tata usaha negara, sehingga jika ada yang pihak yang merasa keberatan terhadap SK tersebut maka langkah elegan yang bisa ditempuh secara hukum salah satunya adalah dengan menguji keabsahan SK pemberhentian tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara agar persoalan ini tidak berpolemik lebih luas ditengah masyarakat” tutupnya.

 

Editor : Mulyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini