Dukung Anti Kecurangan, BPJS Kesehatan Baubau Jalin Kemitraan Dengan Kejari dan Pemkot

0
28

SUARAADIL.COM, BAUBAU  – Dalam rangka memperkuat tata kelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta meningkatkan sinergi dengan fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Baubau menggelar kegiatan sosialisasi terpadu yang berfokus pada Iuran dan upaya pencegahan kecurangan dalam program JKN. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (19/08) dan diikuti oleh para perwakilan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) se-Kota Baubau serta beberapa instansi lain yang turut diundang.

Dipimpin langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Diah Eka Rini, kegiatan ini menjadi momen penting dalam menyamakan pemahaman antara BPJS Kesehatan dan mitra fasilitas kesehatan mengenai prosedur pelayanan Peserta yang benar, serta pentingnya menjaga integritas sistem JKN. Dalam sambutannya, Diah menekankan bahwa salah satu fondasi utama keberlangsungan program JKN adalah terpenuhinya kewajiban atas Iuran JKN dan terlindungi dari potensi kecurangan.

“Kami ingin memastikan bahwa semua fasilitas kesehatan memahami betul pentingnya kepesertaan aktif dalam Program JKN. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut hak peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan tepat waktu. Sebab itu perlunya kewajiban pemerintah yaitu iuran pemberi kerja atas iuran pekerjanya dan iuran pekerja itu sendiri yang dipungut oleh satuan kerja masing-masing. Bahkan perlunya dukungan dari pemberi kerja untuk mengingatkan pekerjanya yang masih memiliki tunggakan iuran Peserta Mandiri sebelum menjadi Pekerja Penerima Upah,” ujar Diah.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan program JKN, BPJS Kesehatan tidak dapat bekerja sendiri. Dibutuhkan keterlibatan aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk tenaga kesehatan, penyedia layanan, dan masyarakat. Untuk itu, BPJS Kesehatan telah mengembangkan sistem pelaporan internal yang disebut Whistleblowing System (WBS), sebagai mekanisme untuk mendeteksi dan menangani potensi pelanggaran atau kecurangan dalam pelaksanaan JKN.

“WBS merupakan kanal pelaporan yang dapat dimanfaatkan oleh siapa saja yang memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran, baik oleh peserta, penyedia layanan, maupun pegawai BPJS Kesehatan sendiri. Ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami terhadap transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.

Diah menambahkan bahwa laporan yang masuk melalui WBS akan ditindaklanjuti secara profesional dan rahasia, serta dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tujuan utama dari sistem ini adalah untuk menciptakan iklim yang sehat dalam pengelolaan program, sekaligus mencegah kerugian yang mungkin ditimbulkan oleh praktik tidak etis di dalam ekosistem JKN.

“Sosialisasi ini tidak hanya berfungsi sebagai ajang penyampaian informasi, tetapi juga menjadi forum dialog antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan terkait kendala yang mungkin terjadi di lapangan. Sebab salah satu tantangan utama adalah adanya perbedaan pemahaman mengenai prosedur pelayanan dan administrasi, yang kadang menimbulkan kesalahan dalam input data atau bahkan potensi manipulasi,” kata Diah.

Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan program JKN tidak hanya diukur dari jumlah peserta atau besarnya cakupan layanan, tetapi juga dari integritas dan kualitas pengelolaannya. Dalam hal ini, seluruh pihak yang terlibat, mulai dari petugas administrasi, dokter, apoteker, hingga peserta JKN sendiri, memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menjaga keberlangsungan program ini.

Dalam kesempatan yang sama, hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Negeri Baubau, yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Nova Aulia Pagar Alam, yang menyoroti pentingnya peran kejaksaan dalam mendukung BPJS Kesehatan, khususnya dalam aspek hukum. Nova menyatakan bahwa pihak kejaksaan siap bekerja sama untuk menindak segala bentuk kecurangan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan kejaksaan merupakan salah satu bentuk penguatan sistem hukum dalam mendukung kelangsungan program jaminan kesehatan nasional yang adil dan merata. Dalam konteks ini, peran kejaksaan bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam membangun sistem yang lebih baik dan bebas dari praktik curang.

“Dengan pemahaman yang sejalan dan semangat kolaborasi yang kuat, kami yakin Program JKN akan semakin kuat dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. Mari kita jaga integritas dan keberlangsungan program ini bersama-sama,” pungkasnya.

Tidak lupa hadir Asisten II mewakili Pemerintah Kota Baubau menjembatani sosialisasi dan diskusi yang dilaksanakan dan memastikan sosialisasi telah sampai kepada setiap satuan kerja yang hadir untuk ditindak lanjuti.(Adm)

Editor : Mulyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini