SUARAADIL.COM, BAUBAU – Menanggapi narasi yang beredar seolah-olah telah terdapat putusan PTUN atas gugatan Dr. Roni Muhtar, M.Pd, maka Pemerintah Kota Baubau menyikapi hal tersebut.
Walikota Baubau, Laode Ahmad Monianse yang diwakili Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Baubau, Hamsa Rabu (28/6/2023) memaparkan pada intinya pemerintah Kota Baubau belum terpengaruh dan tetap menjalani proses pemerintahan seperti biasanya. ” Jadi kami perlu sampaikan jika proses gugatan masih terus berjalan dan belum pada putusan akhir” ungkap Hamsa.
Ia memaparkan ada enam poin yang akan disampaikan atas putusan sela yang beredar pada masyarakat yakni :
1. Gugatan Dr. Roni Muhtar, M.Pd masih berproses di PTUN dan agenda persidangannya saat ini belum sampai pada putusan akhir.
2. Pada tanggal 27 Juni 2023 Hakim PTUN mengeluarkan putusan sela untuk menjawab permohonan penundaan SK Pemberhentian Dr. Roni Muhtar, M.Pd yang isinya mengabulkan penundaan pelaksanaan SK tersebut hingga terdapat putusan akhir yang menetapkan sebaliknya.
3. Permohonan penundaan oleh Dr. Roni Muhtar, M.Pd dipertimbangkan oleh Hakim PTUN tanpa melihat substansi permasalahan/substansi pemberhentian terlebih dahulu karena memang agenda persidangan belum sampai di tahap tersebut. Pertimbangan Hakim PTUN atas penundaan lebih kepada pemenuhan syarat untuk ditunda berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
4. Dikabulkannya permohonan penundaan SK Pemberhentian Dr. Roni Muhtar, M.Pd bukan berarti SK tersebut tidak berlaku sah dan mengikat. SK masih beriaku sah dan mengikat sepanjang belum dibatalkan atau dicabut baik oleh Pejabat yang membuatnya atau putusan akhir pengadilan. Yang berlaku terhadap putusan sela PTUN adalah penundaan (schorsing) yang berarti SK masih diakui secara hukum namun tidak dapat dijadikan dasar untuk tindakan hukum apapun.
5. Langkah administrasi yang terkait dengan SK tersebut adalah proses seleksi terbuka Sekda definitif sehingga penundaan SK lebih dimaksudkan berpengaruh kepada proses tersebut dan bukannya secara serampangan ditafsirkan bahwa sejak 27 Juni jabatan Pj Sekda tidak berlaku lagi dan Dr. Roni Muhtar, M.Pd kembali menjabat sebagai Sekda.
6. Adanya proses PTUN saat ini kami sambut baik sebagai proses untuk menguji secara hukum SK tersebut sehingga langkah administrasi yang dilakukan seperti seleksi terbuka Sekda definitif juga memiliki kepastian hukum.
Untuk itu dia berharap kepada semua pihak untuk tetap menunggu keputusan akhir dari gugatan PTUN tersebut.
Peliput / Editor : Mulyadi