60 Kekayaan Milik Baubau Mendapat Sertifikat Iventarisasi kekayaan intelektual komunal

0
262

JaSUARAADIL.COM, BAUBAU Dihari HUT Kota Baubau ke 481 tahun dan HUT Kota Baubau ke 21 sebagai Daerah Otonom (Haroana Baubau), Pemkot Baubau mendapat kado istimewa berupa sertifikat dari Kemenkuham RI

60 sertifikat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ini diserahkan langsung oleh Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Razilu kepada Wali Kota La Ode Ahmad Monianse usai upacara di Lapangan Lembah Hijau, Senin 17 Oktober 2022.

“Dengan pemberian sertifikat ini, maka 60 ekspresi budaya tradisional atau pengetahuan tradisional yang sebelumnya telah diusulkan Pemkot Baubau telah mendapat pengakuan negara,” tutur Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Razilu.

Irjen Kemenkumham RI mengatakan, dengan adanya sertifikat ini jika daerah lain yang ingin memanfaatkan ekspresi budaya tradisional tersebut dan menjadi sesuatu yang bernilai komersial maka harus mendapatkan izin dari Pemkot Baubau.

“Kalau hanya dipakai biasa, silakan. Tapi kalau ada daerah lain mengembangkan menjadi sesuatu yang bernilai komersial maka dia harus minta izin dan membayar royalti atas kesepakatan bersama dengan Pemkot Baubau,” ujarnya.

Sementara itu Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse berterima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kemenkumham yang telah memberikan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal buat 60 jenis tenunan Buton.

“Mudah-mudahan ini sebagai bentuk penghargaan atas jeri payah dan inovasi kreativitas masyarakat Kota Baubau dari dulu kala hingga hari ini,” pungkas orang nomor satu di Kota Baubau ini.

Untuk diketahui, semua kekayaan intelektual komunal di Indonesia yang telah diakui negara dapat dilihat diwebsite Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia. Sampai hari ini datanya mencapai 5.000 jenis di seluruh Indonesia.

Peliput / Editor : Mulyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini