CaSUARAADIL. COM, BAUBAU – Tim gabungan dari jajaran kepolisian Polres Baubau berhasil mengamankan satu pemuda yang diduga pelaku pencurian dengan tindak kekerasan pada seorang bocah (12 tahun).
Dalam rilis Humas Polres Baubau benar pada hari Rabu tanggal 27 April 2022 sekitar jam 01.15 Wita bertempat di Jalan Poros Betoambari Kelelurahan Tarafu Kecamatan Batupoaro Kota Baubau, Tim Gabungan Opsnal Polres Bau Bau yang terdiri dari BUSER 78 Sat Res Reskrim bersama Opsnal Polsek Murhum dan TIM PANTHER Polres Baubau mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang diduga melakukan TP. Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 20 April 2022, sekitar jam 05.00 wita, bertempat Di Tanah Abang depan Kantor Camat Wolio Kel. Wangkanapi Kec. Wolio Kota Baubau.
Korrban inisial R (12 tahun) yang merupakan pelajar, sedangkan tersangka pelaku pencurian Inisial DWR alias DM Bin LR (20 Tahun)
Laki-laki Pekerjaan Wiraswasta yang tinggal dikecamatan. Batupoaro Kota Baubau
Kronologis kejadian yaitu Pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 sekitar jam 05.00 Wita telah terjadi pencurian di jalan diponegoro depan kantor camat wolio kota Baubau, dimana awalnya korban sedang duduk-duduk bersama temanya di depan ruko tidak lama kemudian datang orang yang tidak di kenal dengan menggunakan sepeda motor beat warna hitam, langsung turun dari motornya dengan memegang parang dan teman-teman korban langsung lari dari tempat tersebut ada pun korban langsung mundur kebelakang karena merasa takut dan korban langsung menyerahkan Handpone miliknya yang di pegang berupa satu (1) buah hp vivo Y 20 S dengan Imei : 869745057639635. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribuh rupiah).
Berdasarkan hasil Interogasi terhadap pelaku bahwa ia melakukan TP. Pencurian dengan Kekerasan bersama Lk. SY, Umur 17 Tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Suku Muna, Pekerjaan Tidak Ada, Alamat Link. Kanakea Kel. Nganganaumala Kec. Batupoaro Kota Baubau yang mana saat ini telah di tahan di mako Polres baubau terkait TP. Tanpa Hak membawa Memiliki dan Menguasai Sajam.
Barang Bukti :
– 1 ( satu ) buah Hp vivo Y 20 S Warna Biru dengan Imei : 869745057639635
– Sebilah Parang.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bau Bau berdasarkan LP / 63 / IV / 2022 / Sultra / Res. Baubau, Tgl 28 April 2022 dan pelaku akan diancam berdasarkan pasal 365 KUHpidana tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara.
Editor : Mulyadi