Polsek Sorawolio Amankan Dua Pelaku Pembawah Sajam

0
285

SUARAADIL. COM, BAUBAU – Jajaran Kepolisian Polsek Sorawoli berhasil mengamankan dua pemuda karena membawah senjata tajam tanpa izin

Bahwa benar pada hari Minggu (24/4/2022) sekitar pukul 03.30 wita, Polsek Sorwolio Polres Bau Bau telah mengamankan 2 orang warga yang menguasai senjata Tajam / Senjata Penusuk tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Dengan kronologis kejadian yaitu awalnya pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekitar pukul 03.30 wita, telah datang warga Kelurahan Karya Baru Kecamatan Sorawolio kota Baubau, yang melaporkan telah mengamankan 3 ( Tiga) Orang Pemuda yang telah di curigai mencuri Ayam milik warga karena sering warga kehilangan Ayam di kampung. Dari 3 ( Tiga) orang pemuda, 2 ( Orang) orang telah di temukan membawa Sajam Jenis Badik dan Busur, kemudian para Pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Sorawolio guna pengusutan lebih lanjut.

Adapun Identitas Para Pelaku Inisial RL Alias AL Bin UD, Umur 20 Laki-Laki,
Pekerjaan : swasta, Alamat : jalan Wortel mongisidi, Kel. Bataraguru, Kec. Wolio, Kota Bau Bau.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku RL Alias AL Bin UD yaitu 18 (delapan belas) anak busur yg terbuat dari paku, 1 (satu) buah ketepel yg terbuat dari besi, 1 (satu) tas pinggang merk EXPRESS, warna merah

Sedang Inisial SY, 17 Tahun ,aki-Laki,
Agama : Islam,
Pekerjaan : Tidak ada,
Alamat Kec. Batupuaro, Kota Baubau

Barang bukti yang diamankan dari pelaku SY yaitu :
– sebilah senjata tajam jenis pisau beserta sarungnya terbuat dari kayu dengan panjang 45 Cm

Saat ini Para pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polsek SoraWolio Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut dan para pelaku akan di jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 12/Drt/1951/LN/No. 78 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam dengan ancaman 10 Tahun Penjara., demian rilis Humas Polres Baubau yang diterima media ini.

Editor : Mulyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini