SUARAADIL.COM, BAUBAU – Polres Baubau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Baubau dengan menangkap dua pelaku dan menyita puluhan gram sabu.
​Pengungkapan kasus ini berkat kerja keras tim di lapangan dan informasi yang diberikan oleh masyarakat. Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa, 19 Agustus 2025, di sekitar Masjid Ikhsan Al-Mahdi, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari. Pelaku berinisial LJ (21), warga Kelurahan Lipu, ditangkap dengan barang bukti 19 sachet plastik berisi sabu seberat 5,89 gram. Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi dalam bungkus permen Fox.
​Sementara itu, pelaku kedua berinisial BL (19), warga Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, ditangkap pada Kamis, 21 Agustus 2025, di sekitar Jembatan Batu, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio. Dari tangan BL, polisi menyita 1 sachet plastik bening berisi sabu seberat 49,30 gram. Saat ditangkap, BL diketahui akan menuju Buton Tengah menggunakan speed boat. Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku
​Menurut Kasat Resnarkoba Polres Baubau, pengungkapan ini merupakan bukti nyata bahwa pihaknya tidak akan pernah lelah untuk terus mengejar dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kejahatan narkotika. Kedua pelaku, bersama seluruh barang bukti, kini telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Baubau.
“Kami tidak akan lelah untuk terus mengejar dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kejahatan ini, yaitu penyalahgunaan narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba.
​Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yaitu penjara selama 6 hingga 20 tahun, pidana mati, penjara seumur hidup, atau denda hingga Rp13 miliar.