BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Buton Edukasi Program REHAB

0
145

SUARAADIL.COM, BAUBAU- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Baubau bersama Kejaksaan Negeri Buton menggelar sosialisasi penyuluhan hukum jaksa garda desa (Jaga Desa) dan edukasi program rehab (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap) BPJS Kesehatan.

Sosialisasi yang diikuti oleh 180 peserta dari kepala dan sekretaris desa bersama ketua badan usaha milik desa (BUMDes) yang ada di tiga kecamatan di dua Kabupaten yakni Buton Selatan (Busel) dan Buton Tengah (Buteng) ini berlangsung di Classic Caffe di Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, pada Rabu (25/06).

Selain sosialisasi Jaga Desa dan edukasi Program Rehab, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi edukasi tentang hak dan kewajiban kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan kepada pekerja penerima upah (PPU) perangkat desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Buton melalui Kasi Intelijen, Norbertus Dhendy Restu Prayogo menjelaskan kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk perpanjangan atas nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Buton dengan BPJS Kesehatan Cabang Baubau tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

“Saya ucapakan terima kasih dan apresiasi kepada BPJS Kesehatan yang sudah datang langsung untuk memberikan sosialisasi pemahaman dan pengertiannya tentang Program JKN ini kepada kita semua. Ini pastinya sangat bermanfaat bagi kita semua dalam memahami hak dan kewajiban sebagai peserta JKN,” ujar Norbertus.

Norbertus juga menyadari bahwa Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan ini sangat besar manfaatnya untuk kita semua. Jadi ia menghimbau untuk jajarannya untuk benar-benar memperhatikan sosialisasi Program JKN ini.

“Manfaat Program JKN ini sangat besar sekali bagi kita semua yang sudah menjadi peserta JKN, jadi saya menghimbau kepada jajaran di Kejaksaan Negeri Buton untuk benar-benar mengikuti dan memperhatikan apa yang disosialisasikan serta bertanya jika ada kendala atau masalah,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Pejabat Pelaksanan Sementara (PPS) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Nur Hasanah menjelaskan program pembayaran bertahap (Rehab) merupakan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi pesertanya. Program ini dikhususkan untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU), peserta bukan pekerja (BP) dan peserta yang sudah beralih kepesertaan menjadi PPU maupun PBPU Pemda yang memiliki tunggakan iuran.

“Melalui Program Rehab BPJS Kesehatan, peserta JKN yang memiliki tunggakan 4 sampai 24 bulan dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap melalui mekanisme cicilan/ pembayaran bertahap. Untuk peserta PPU yang masih memiliki tunggakan kepesertaan sebelum dialihkan menjadi status kepesertaan PPU perangkat desa dan juga sebagai perpanjangan informasi untuk disampaikan kepada masyarakat di Desa-desa yang memiliki tunggakan iuran JKN dan memiliki keterbatasan dalam melakukan pembayaran iuran dapat mengikuti program REHAB ini,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia berharap kegiatan ini dapat terus dilakukan guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban kepesertaan JKN. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dengan interaktif, dimana peserta diberikan kesempatan untuk bertanya langsung tentang berbagai hal terkait JKN. Beberapa topik yang dibahas antara lain prosedur pendaftaran, manfaat yang didapat, serta cara mengatasi kendala yang sering dihadapi saat menggunakan layanan JKN.

“Selain edukasi terkait program REHAB, kami juga memberikan pemahaman terkait pentingnya menjaga kesehatan dan memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan, seperti Aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini memungkinkan peserta untuk melakukan berbagai pengecekan informasi terkait status kepesertaan, lokasi fasilitas kesehatan terdekat serta melihat jadwal antrian di rumah sakit melalui Aplikasi Mobile JKN,” tutup Nur Hasanah.

EDITOR : MULYADI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini