SUARAADIL.COM, BAUBAU—-Pemkot Baubau mengusulkan perubahan nama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Baubau pada sidang paripurna DPRD Kota Baubau dengan agenda pidato penjelasan Wali Kota terhadap Rancangan Perda tentang PDAM Selasa malam (24/12/2024) di kantor DPRD Kota Baubau.
Pj Wali Kota Baubau Dr H Muh Rasman Manafi, SP, M.Si, sebagaimana dimaksud pasal 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Baubau tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Baubau, PDAM diusulkan berubah namanya dengan Perusahaan Umum Daerah air minum Tirta Molagina Kota Baubau yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Tirta Molagina Kota Baubau.
Dikatakan, Perumda air minum Tirta Molagina Kota Baubau merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pelayanan air minum dengan tambahan penekanan nama yakni Tirta Molagina yang bermakna Tirta adalah air dan Molagina berasal bahasa wolio/buton yang bermakna dari kata lagi yang berarti lestari/tetap ada/tak berkesudahan dari dulu hingga sekarang atau dari sekarang hingga yang dimasa yang akan datang.
”Molagina secara harfiah yang akan selalu lestari, yang akan selalu ada dari dulu sampai saat ini dan sampai masa yang akan datang. Sedangkan, Perumda air minum Tirta Molagina Kota Baubau, berarti Perumda air minum Kota Baubau yang akan selalu hadir melayani kebutuhan air masyarakat Kota Baubau tidak hanya airnya yang tetap ada/lestari tetapi perumda-nya yang akan selalu hadir melayani masyarakat. Selain itu, tidak hanya airnya yang lagi/lestari tetapi perusahaan airnya yang tetap hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat sampai kapan pun,”katanya.
Orang nomor satu di Kota Baubau ini berharap pembahasan Raperda Perumda air minum Tirta Molagina dapat menjadi upaya dan ikhtiar dalam menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan air minum kepada masyarakat Kota Baubau yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab serta kehadirannya dengan wajah baru menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta ketaatan kepada peraturan perundang-undangan.
EDITOR : MULYADI