Ini 8 Fungsi Keluarga di Kampung Keluarga Berkualitas

0
127

SUARAADIL.COM, BAUBAU – Dalam UU No. 52 tahun 2009 disebutkan bahwa Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya. Sedang keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

La Ode Mu’jizat, S.Kep.,Ns, Kasi Advokasi dan Penggerakan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Baubau, mengungkapkan bahwa penerapan 8 fungsi keluarga inilah yang menjadi fokus Kelompok Kerja atau Pokja Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) di Kampung KB. Dimana Pokja Kampung KB adalah sekumpulan orang yang terpilih dan mewakili semua unsur masyarakat di Kampung KB yang bertugas melaksanakan pergerakan individu, keluarga dan masyarakat

Ia menambahkan Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik-materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin.

Keluarga sejahtera merupakan dambaan dan harapan dari setiap lembaga. Untuk mencapai kondisi tersebut bukan suatu yang tidak mungkin terjadi apabila setiap keluarga menerapkan fungsi-fungsi yang seharusnya berjalan di dalam kehidupan keluarga.

Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), ada delapan Fungsi Keluarga, yaitu: fungsi Agama, fungsi sosial-budaya, fungsi cinta kasih, fungsi perlindungan, fungsi reproduksi, fungsi Sosialisasi & Pendidikan, fungsi ekonomi, dan Fungsi Pembinaan Lingkungan.

Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) merupakan suatu inisiatif pendekatan pembangunan yang bersifat universal dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta mengoptimalkan penyelenggaraan pemberdayaan penguatan institusi keluarga pada level desa atau kelurahan. Saat ini di Kota Baubau, telah terdapat 36 Kampung Keluarga Berkualitas.

Dalam struktur Pokja Kampung KB, terdiri dari 4 (empat) seksi/bidang yaitu: pertama, Penyediaan data dan dokumen kependudukan, yang melaksanakan Fungsi Perlindungan. Kedua, Perubahan perilaku, yang melaksanakan Fungsi Pendidikan, Agama dan Sosual Budaya. Ketiga, Layanan dan rujukan, yang melaksanakan Fungsi Kespro, ekonomi dan kasih saying. Dan keempat, Penataan lingkungan, yang melaksanakan Fungsi Pelestarian lingkungan.

Editor : Mulyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini