Wali Kota Baubau Ajukan Raperda Perubahan APBD TA 2022

0
422

 

SUARAADIL.COM, BAUBAU – Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau Tahun Anggaran (TA) 2022 dalam sidang paripurna DPRD Kota Baubau dengan agenda Penyampaian Pidato Pengantar Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau TA 2022.

Menurut Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse, penyusunan perubahan APBD TA 2022 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022. Dalam perjalanan APBD TA 2022, Pemerintah Kota Baubau melakukan penyesuaian terhadap regulasi dari pemerintah pusat dalam rangka mendukung penanganan pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya. Selain itu, Raperda tentang Perubahan APBD Kota Baubau TA 2022 ini merupakan tindaklanjut dari perubahan dan penyesuaian dari kebijakan pembagunan nasional, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, sekaligus mengakomodir perubahan-perubahan akibat kebutuhan mendesak melalui perubahan atas peraturan Walikota Baubau Nomor 82 tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022.

Dikatakan, Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kota Baubau TA 2022 ini telah diawali dengan kesepakatan yang diwujudkan dalam dokumen perubahan Kebijakan Umum Anggaran (Perubahan-KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan-PPAS) TA 2022. Kesepakatan kedua dokumen tersebut penting dan menjadi dasar dalam penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Hal ini merupakan bentuk kesepakatan dan cerminan dari keinginan bersama antara Pemerintah dan DPRD Kota Baubau sebagai wakil rakyat yang duduk di dalam struktur pemerintahan daerah Kota Baubau. “Pada kesempatan yang baik ini, atas nama pemerintah dan masyarakat kota Baubau saya menyampaikan penghargaan yang tulus kepada Dewan yang terhormat, yang akan memulai melakukan telaah, pembahasan dan diskusi terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD TA 2022. Tentu sangat diharapkan bahwa dalam pembahasannya nanti dapat berjalan tertib dan lancar, senantiasa merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang ada, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,”katanya.

Ditambahkan, ketentuan Perubahan APBD TA 2022 mengacu ayat (2) Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 yang menyatakan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi: (1) perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, (2) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja; (3) keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; (4) keadaan darurat dan (5) keadaan luar biasa.

Sementara untuk perubahan APBD Kota Baubau TA 2022 dilakukan dengan pertimbangan yang pertama, menampung penyesuaian pendapatan baik itu yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan dana transfer dan Lain-lain pendapatan yang sah. Kedua, menampung pelaksanaan penyesuaian belanja program dan kegiatan yang diterima oleh Pemerintah Kota Baubau setelah penetapan Peraturan Daerah tentang APBD. Ketiga, menampung penyelesaian kewajiban utang pada pihak ketiga terkait pekerjaan yang telah diselesaikan pada tahun anggaran 2021. Keempat, menampung penyesuaian prioritas dalam rangka pemenuhan SPM dan pelayanan Dasar serta serta pemulihan ekonomi. Kelima, menampung defisit anggaran yang akan ditutup dengan pemanfaatan Saldo Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA).

Lebih lanjut dijelaskan, dalam struktur Rancangan Perubahan APBD TA 2022, pendapatan Daerah mengalami penurunan sebesar 2,22 persen atau 834,90 milyar rupiah dari semula yang direncanakan dalam APBD Induk Tahun Anggaran 2022 sebesar 853,82 milyar rupiah. Sementara itu, belanja diperkirakan bertambah sebesar 3,81 persen atau sebesar 1 triliun 085,35 milyar rupiah dari Anggaran semula sebesar 1 triliun 045,53 milyar rupiah dalam APBD Induk Tahun Anggaran 2022. Dengan demikian, pada Rancangan Perubahan APBD TA 2022 terjadi defisit anggaran sebesar 250,45 milyar rupiah. Dalam Komponen pembiayaan Netto direncanakan sebesar 250,45 milyar rupiah atau naik 30,65 persen dari anggaran semula dalam APBD Kota Baubau TA 2022 sebesar 191,70 milyar rupiah. Pembiayaan netto merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan daerah dengan pengeluaran pembiayaan daerah guna menutupi defisit daerah.

Sedangkan untuk Penerimaan pembiayaan daerah dalam rancangan Perubahan APBD Kota Baubau TA 2022 sebesar 296,25 milyar rupiah, naik 23,33 persen dari penerimaan pembiayaan semula sebesar 240,20 milyar rupiah. Jumlah penerimaan pembiayaan perubahan tersebut berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran TA 2021 sebesar 101 milyar rupiah dan Rencana Penerimaan pembiayaan Pinjaman Daerah TA 2022 sebesar 195,20 milyar rupiah, dan nilai tersebut akan disesuaikan berdasarkan besaran nilai addendum perjanjian kredit Pinjaman.

Sementara itu, pengeluaran pembiayaan daerah sebesar 45,80 milyar rupiah, turun 5,57 persen dari pengeluaran pembiayaan semula sebesar 48,50 milyar rupiah yang terdiri dari pembayaran pokok pinjaman sebesar 43 milyar rupiah dan 2,80 milyar rupiah dialokasikan untuk penyertaan modal PDAM.

La Ode Ahmad Monianse berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar, yang dilandasi dengan semangat untuk bersama-sama mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik, penggunaan APBD akan semakin optimal, lebih efisien, lebih efektif dan semuanya dapat dipertanggungjawabkan kepada segenap masyarakat Kota Baubau yang telah memberikan amanat.

 

 

Editor : Mulyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini